Mau Mengajukan Balik Nama Kendaraan ke-2 dan Seterusnya? Mudah Kok Caranya
Jum'at, 22 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu menyertakan , hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.
Jika semua berkas persyaratan telah terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri.
Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kemudian, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
Lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan isi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.
Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
Jika semua berkas persyaratan telah terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri.
Langkah pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kemudian, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
Lakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan isi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.
Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
Lihat Juga :