Kapal Ikan Berbendara Vietnam Ditangkap TNI AL di Natuna Utara
loading...
A
A
A
Sementara sembilan lABK akan diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan.
Kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas. (BACA JUGA: Aplikasi E-Istiqlal Hadirkan Beragam Fungsi dan Konten Islami)
Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kesembilan ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas. (BACA JUGA: Aplikasi E-Istiqlal Hadirkan Beragam Fungsi dan Konten Islami)
Kapal Ikan Asing Vietnam BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
KIA tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(vit)