Gigolo Pembunuh SPG Cantik di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Senin, 06 Januari 2020 - 23:39 WIB
Gigolo Pembunuh SPG...
Gigolo Pembunuh SPG Cantik di Bali Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun kepada gigolo Bagus Putu Wijaya (32), Senin (6/1/2020). Dia terbukti membunuh pasangan kencannya seorang sales promotion girl (SPG).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Kasus itu bermula saat terdakwa kenal dengan korban, NPY, melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil.

Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, pada 5 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu.

Korban menyambut tawaran itu. Bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.

Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim. (Baca juga: Diejek Tak Bisa Memuaskan di Ranjang, Gigolo Bunuh SPG Cantik Pasangan Kencannya)

Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
(thm)
Berita Terkait
Sebulan 3 Kasus Pembunuhan...
Sebulan 3 Kasus Pembunuhan Sadis di Denpasar Bali, Kriminolog: Ini Peringatan
Webinar Government Roundtable...
Webinar Government Roundtable Series UKM Bali Pasca Covid-19
Kementan Berhasil Turunkan...
Kementan Berhasil Turunkan Kasus Rabies di Bali
Keliling Bali Pakai...
Keliling Bali Pakai Google Map, 2 Turis Amerika Tersesat di Hutan
Cemburu, Pria di Lahat...
Cemburu, Pria di Lahat Tikam Istri Siri di Depan Kantor Camat
Mengejutkan! Ini Hasil...
Mengejutkan! Ini Hasil Autopsi Bule Inggris di Bali yang Tewas dengan Luka Tusukan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved