Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong

Jum'at, 15 November 2024 - 14:28 WIB
loading...
Penampakan Ivan Sugianto...
Penyidik Polrestabes Surabaya menahan Ivan Sugianto, pelaku persekusi yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong seperti anjing. Foto/Lukman Harun
A A A
SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya menahan Ivan Sugianto, pelaku persekusi yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong

Foto/Lukman Hakim

Pengusaha asal Surabaya itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Dia ditangkap oleh persenel Polda Jatim dan Polrstabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Sat-set! Ivan Sugianto Ditangkap Polda Jatim di Bandara Juanda

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ivan Sugianto selama 3 jam.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat.

"Tersangka langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.

Diketahui, video siswa yang disuruh bersujud dan menggonggong itu sebelumnya viral di media sosial. Video yang beredar luas, ada seorang pria dewasa marah-marah. Ia kemudian memerintahkan kepada seorang siswa berseragam putih ubu-abu untuk bersujud.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam Valhalla, Diduga Terkait Judi Online

Tak hanya itu, pria itu juga menyuruh siswa itu menggonggong. "Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong," kata pria yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu dikutip dari video, Rabu (13/11/2024).

Dirmanto menambahkan, tersangka Ivan Sugianto akan dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.



Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta".

Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan.

Sedangkan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Viral! Imam Masjid Meninggal...
Viral! Imam Masjid Meninggal Dunia saat Sujud Salat Subuh
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Sekjen NATO Klaim Mampu...
Sekjen NATO Klaim Mampu Berbicara dengan Anjing
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved