Sewindu UUK, Sri Sultan HBX Akan Sampaikan Sapa Aruh
Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Yang kedua adalah Paniradya tidak dapat berjalan sendirian mengurus keistimewaan. Paniradya selaku anggota tim anggaran pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan seluruh SKPD, terutama SKPD koordinator urusan keistimewaan. Ini akan menjadi kolaborasi yang luar biasa kalau satu sama lain bisa saling mengingatkan dan menyempurnakan.
"Yang tak kalah penting, dari tahun ke tahun, perlu adanya penyempurnaan, baik dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang kemudian diberikan di tingkat kabupaten, termasuk tahun depan direncanakan ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa atau kelurahan. Ini jadi poin yang harus dilakukan bersama," ujarnya.
Dengan demikian kata dia, ketugasan Paniradya tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat. Paniradaya sejatinya memiliki susunan kedudukan yang terdiri dari empat bidang dan dikepalai oleh Paniradya Pati. Empat bidang yang pertama kaitannya dengan pelayanan umum, bidang kebudayaan, bidang pertanahan dan tata ruang, tata cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, dan yang terkahir adalah bidang perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan. "Bagian-bagian ini tidak bisa menjadi sempurna tanpa adanya kerjsama dengan OPD lain yang pada akhirnya juga harus bekerja sama dengan masyarakat," tandasnya.
"Yang tak kalah penting, dari tahun ke tahun, perlu adanya penyempurnaan, baik dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang kemudian diberikan di tingkat kabupaten, termasuk tahun depan direncanakan ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa atau kelurahan. Ini jadi poin yang harus dilakukan bersama," ujarnya.
Dengan demikian kata dia, ketugasan Paniradya tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat. Paniradaya sejatinya memiliki susunan kedudukan yang terdiri dari empat bidang dan dikepalai oleh Paniradya Pati. Empat bidang yang pertama kaitannya dengan pelayanan umum, bidang kebudayaan, bidang pertanahan dan tata ruang, tata cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, dan yang terkahir adalah bidang perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan. "Bagian-bagian ini tidak bisa menjadi sempurna tanpa adanya kerjsama dengan OPD lain yang pada akhirnya juga harus bekerja sama dengan masyarakat," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :