Sewindu UUK, Sri Sultan HBX Akan Sampaikan Sapa Aruh
Minggu, 30 Agustus 2020 - 19:39 WIB
loading...
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan menyampaikan Sapa Aruh besok, atau tepat sewindu disahkannya UUK DIY pada 31 Agustus 2012 lalu. Foto/Paniradya Kaistimewan
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengakuan DIY sebagai daerah Istimewa dengan dasar hukum Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY pada 31 Agustus 2012 besok sudah genap sewindu. Bertepatan dengan hal itu, Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan menyampaikan Sapa Aruh.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY terdapat tambahan lima pokok kewenangan keistimewaan. Di antaranya tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. "Tahun ini, tepat 31 Agustus 2020 UUK DIY akan genap berusia sewindu (delapan tahun). Berkaitan dengan peringatan sewindu UUK DIY, Paniradya Kaistimewan selaku perangkat daerah yang mengawal pelaksanaan UUK DIY akan menggelar Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X," tuturnya, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: Ribuan Santri Tolak Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV)
Dia menjelaskan, peringatan Sewindu UUK DIY ini akan digelar di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, Senin (31/08) pukul 10.00 WIB. Sri Sultan HB X akan menyampaikan pidato terkait dengan refleksi delapan tahun UUK DIY. "Agenda ini menjadi bagian yang sangat krusial. Dengan adanya Sapa Aruh ini negara akan hadir. Hadirnya ini adalah sebuah penegasan yang berkaitan dengan filosofi keistimewaan, Manunggaling Kawula Gusti; Memayu Hayuning Bawono; serta Nyawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh. Ini akan menjadi kolaborasi luar biasa," urainya. (Baca juga: Terbawa Air Laut, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Paseban)
Menurut Aris, Sapa Aruh ini bisa menjadi energi positif bagi siapapun yang mendengar. Bahwa Ngarsa Dalem (sebutan Sri Sultan HB X) dan GKR Hemas akan hadir bersama masyarakat untuk mengatasi segala permasalahan yang ada di antara masyarakat. "Di sini ada kolaborasi antara 5 K, yaitu Kadipaten, Kasultanan, Kampung, Kampus, dan Keprajan, menjadi bagian kata kunci berikutnya, dengan harapan dana keistimewaan bisa sampai masyarakat dan masyarakat bisa dengan harapan yang telah tercantum dalam UUK DIY khususnya dalam hal perwujudan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Setelah sewindu usia UUK DIY, lanjut Aris, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang akan dilakukan pemerintah daerah DIY. Pertama, adalah tentang regulasi. Di dalam UUK ini ada amanah regulasi, terutama regulasi yang berkaitan dengan 5 wewenang keistimewaan. "Terakhir di Perdais 1/2018. Tentu saja, harapan kita, dengan penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari kata kunci yang penting," ujarnya.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY terdapat tambahan lima pokok kewenangan keistimewaan. Di antaranya tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. "Tahun ini, tepat 31 Agustus 2020 UUK DIY akan genap berusia sewindu (delapan tahun). Berkaitan dengan peringatan sewindu UUK DIY, Paniradya Kaistimewan selaku perangkat daerah yang mengawal pelaksanaan UUK DIY akan menggelar Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X," tuturnya, Minggu (30/8/2020). (Baca juga: Ribuan Santri Tolak Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV)
Dia menjelaskan, peringatan Sewindu UUK DIY ini akan digelar di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, Senin (31/08) pukul 10.00 WIB. Sri Sultan HB X akan menyampaikan pidato terkait dengan refleksi delapan tahun UUK DIY. "Agenda ini menjadi bagian yang sangat krusial. Dengan adanya Sapa Aruh ini negara akan hadir. Hadirnya ini adalah sebuah penegasan yang berkaitan dengan filosofi keistimewaan, Manunggaling Kawula Gusti; Memayu Hayuning Bawono; serta Nyawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh. Ini akan menjadi kolaborasi luar biasa," urainya. (Baca juga: Terbawa Air Laut, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Paseban)
Menurut Aris, Sapa Aruh ini bisa menjadi energi positif bagi siapapun yang mendengar. Bahwa Ngarsa Dalem (sebutan Sri Sultan HB X) dan GKR Hemas akan hadir bersama masyarakat untuk mengatasi segala permasalahan yang ada di antara masyarakat. "Di sini ada kolaborasi antara 5 K, yaitu Kadipaten, Kasultanan, Kampung, Kampus, dan Keprajan, menjadi bagian kata kunci berikutnya, dengan harapan dana keistimewaan bisa sampai masyarakat dan masyarakat bisa dengan harapan yang telah tercantum dalam UUK DIY khususnya dalam hal perwujudan ketentraman dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Setelah sewindu usia UUK DIY, lanjut Aris, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang akan dilakukan pemerintah daerah DIY. Pertama, adalah tentang regulasi. Di dalam UUK ini ada amanah regulasi, terutama regulasi yang berkaitan dengan 5 wewenang keistimewaan. "Terakhir di Perdais 1/2018. Tentu saja, harapan kita, dengan penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari kata kunci yang penting," ujarnya.
Lihat Juga :