Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum
Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa (1/9/2020) di PN Bandung . Agenda sidang pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, pada Selasa (25/8/2020), PN Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52 tahun).
Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisili di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiaracondong yang diklaim milik Pemkot Bandung . Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH, MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa (25/8/2020), PN Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari M.S. Hidayat Faber (52 tahun).
Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisili di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiaracondong yang diklaim milik Pemkot Bandung . Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH, MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :