Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim

Selasa, 12 November 2024 - 15:05 WIB
loading...
A A A
KPU DKI Jakarta mengingatkan media massa untuk tidak menayangkan iklan kampanye yang menyudutkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan iklan kampanye diperbolehkan tayang di media massa pada 10-23 November 2024. “Untuk materi iklan itu ada aturannya di PKPU 13/2024 seperti tidak diperbolehkan untuk menyinggung pasangan calon lain atau misalkan menyebar fitnah atau hoaks," kata Astri.

Penayangan iklan kampanye, jelas Astri, juga tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Media massa juga tidak diperkenakan menampilkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tuturnya.

Adapun iklan kampanye juga dibatasi setiap harinya. Iklan kampanye hanya boleh dilakukan 10 kali dalam satu hari, dalam setiap iklannya, KPU juga membatasi batas waktu.

"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," katanya.

KPU Larang Media Massa Tampilkan Hasil Survei di Masa Tenang


KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur di masa tenang. Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu (24/11/2024) tiga hari sebelum hari pencoblosan.

"Tadi sempat disampaikan oleh rekan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Jakarta, bahwa tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Astri Megatari.

Pada masa tenang, KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," jelas Astri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Sebut Program...
Pramono Sebut Program Sarapan Gratis Bukan untuk Menyaingi MBG
Pramono Anung Alihkan...
Pramono Anung Alihkan Program Sarapan Gratis di Jakarta Jadi Renovasi Kantin Sekolah
Pramono-Rano Temui Jaksa...
Pramono-Rano Temui Jaksa Agung, Minta Program Pemprov Jakarta Dikawal
Karangan Bunga Pramono-Doel...
Karangan Bunga Pramono-Doel di Balai Kota Dirusak Oknum Massa Aksi Indonesia Gelap
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?
Pelantikan Pramono Anung-Rano...
Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Diyakini Memberi Oase Warga Jakarta
Dukung Program Pramono-Doel,...
Dukung Program Pramono-Doel, Perindo Harap Bisa Tuntaskan Ketimpangan Sosial hingga Banjir
Belum Dilantik, Rano...
Belum Dilantik, Rano si Doel Ngaku Sudah Kerja Tinjau Waduk di Jakarta
Pramono-Rano Pastikan...
Pramono-Rano Pastikan Bantuan untuk Keluarga Pahlawan Tetap Berlanjut
Rekomendasi
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
34 menit yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
2 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
2 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
4 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
4 jam yang lalu
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved