Polisi Banyumas Tangkap Tiga Provokator Penolakan Jenazah Corona
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polisi menangkap warga Kabupaten Banyumas yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Ketiganya telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Banyumas, Senin (13/4/2020). "Penyidik Polrestabes Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detail ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Untuk diketahui, penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.
Diketahui, penolakan pemakaman jenazah korban virus corona terjadi di beberapa desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka menolak desanya menjadi tempat pemakaman jenazah pasien corona karena khawatir jika virus bisa menular ke warga di sekitar area pemakaman.
Saat itu, jenazah korban Covid 19 asal Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur akan dimakamkan di lahan milik pemda. Jenazah tersebut sudah ditolak warga sejak Selasa (31/3/2020) siang.
Aksi warga desa tersebut disayangkan sejumlah pihak. Tak terkecuali Bupati Banyumas Ahmad Husein. Menurut dia, kasus penolakan warga terhadap pemakaman jenazah corona karena kurangnya sosialisasi. Terkait itu, dia pun meminta maaf atas kurangnya sosialisasi terkait kasus virus korona yang sedang mewabah itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Banyumas, Senin (13/4/2020). "Penyidik Polrestabes Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detail ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Untuk diketahui, penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.
Diketahui, penolakan pemakaman jenazah korban virus corona terjadi di beberapa desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka menolak desanya menjadi tempat pemakaman jenazah pasien corona karena khawatir jika virus bisa menular ke warga di sekitar area pemakaman.
Saat itu, jenazah korban Covid 19 asal Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur akan dimakamkan di lahan milik pemda. Jenazah tersebut sudah ditolak warga sejak Selasa (31/3/2020) siang.
Aksi warga desa tersebut disayangkan sejumlah pihak. Tak terkecuali Bupati Banyumas Ahmad Husein. Menurut dia, kasus penolakan warga terhadap pemakaman jenazah corona karena kurangnya sosialisasi. Terkait itu, dia pun meminta maaf atas kurangnya sosialisasi terkait kasus virus korona yang sedang mewabah itu.
(abd)