Polisi Banyumas Tangkap Tiga Provokator Penolakan Jenazah Corona
Selasa, 14 April 2020 - 23:15 WIB
loading...
Warga Banyumas menolak pemakaman jenazah pasien corona, beberapa waktu lalu. Polisi menangkap warga Kabupaten Banyumas yang dianggap sebagai provokator penolakan jenazah pasien Covid-19. FOTO/IST
A
A
A
SEMARANG - Polisi menangkap warga Kabupaten Banyumas yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Ketiganya telah dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Banyumas, Senin (13/4/2020). "Penyidik Polrestabes Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detail ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Untuk diketahui, penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Banyumas, Senin (13/4/2020). "Penyidik Polrestabes Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa (14/4/2020).
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detail ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Untuk diketahui, penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Lihat Juga :