Polda Metro Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online
Kamis, 07 November 2024 - 19:50 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Ilustrasi/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Budi Arie terkait Judi Online
Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih.
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Dolar Singapura atau senilai Rp 35.043.272.457," jelas Ade Ary
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Budi Arie terkait Judi Online
Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih.
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Dolar Singapura atau senilai Rp 35.043.272.457," jelas Ade Ary
Lihat Juga :