3 Pencuri Gasak Rp29 Juta Dalam Mobil di Parkiran Sebuah ATM
Minggu, 30 Agustus 2020 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
“Dari tangan pelaku ANG berhasil kami amankan barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu buah HP Samsung, sarana sepeda motor honda Vario warna putih, ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp500 ribu,” sebutnya.
Kemudian, dari MUS diamankan barang bukti sarana jenis Suzuki FU warna Putih, satu buah HP Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp 20.000.
Sedangkan dari tangan pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, HP Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Sedangkan dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK. (Baca: Lagi, Bayi di Sleman Dinyatakan Positif COVID-19).
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku MUS, DD dan juga ADM menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.
"Pelaku ANG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Kemudian, dari MUS diamankan barang bukti sarana jenis Suzuki FU warna Putih, satu buah HP Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp 20.000.
Sedangkan dari tangan pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, HP Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM. Sedangkan dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK. (Baca: Lagi, Bayi di Sleman Dinyatakan Positif COVID-19).
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas. Sedangkan pelaku MUS, DD dan juga ADM menjalani proses hukum masing masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.
"Pelaku ANG dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :