Pemprov Jatim Sabet 3 Penghargaan Bhumandala Award
Selasa, 05 November 2024 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Adhy menjelaskan, ketiga penghargaan yang sukses diraih Pemprov Jatim, yaitu Bhumandala Nama Rupabumi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang dinilai melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi dengan sangat baik. Sehingga, manfaatnya terasa untuk tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita hampir seluruhnya memberikan seluruh nama di permukaan bumi sebagai unsur alam, seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR)," tuturnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Dalam hal ini unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.
Menurutnya, penghargaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.
“Semua desa maupun kelurahan di Jatim sepenuhnya sudah masuk dalam data Geospasial," ujarnya.
Selain itu, penghargaan Bhumandala Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Adhy menuturkan, Simpul Jaringan Informasi Geospasial (IG) merupakan institusi yang bertanggung jawab untuk mengelola data geospasial (DG) dan IG tertentu. Tugas Simpul Jaringan IG meliputi pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan.
"Kita hampir seluruhnya memberikan seluruh nama di permukaan bumi sebagai unsur alam, seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR)," tuturnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Dalam hal ini unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.
Menurutnya, penghargaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.
“Semua desa maupun kelurahan di Jatim sepenuhnya sudah masuk dalam data Geospasial," ujarnya.
Selain itu, penghargaan Bhumandala Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Adhy menuturkan, Simpul Jaringan Informasi Geospasial (IG) merupakan institusi yang bertanggung jawab untuk mengelola data geospasial (DG) dan IG tertentu. Tugas Simpul Jaringan IG meliputi pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan.
Lihat Juga :