Miris! Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Nyambi Jadi Bandar Sabu
Selasa, 05 November 2024 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
"Dari tersangka ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD, kita amankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital," ujar Iwan.
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.
"Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung," ujar Iwan lebih jelas.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.
"Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung," ujar Iwan lebih jelas.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
(cip)
Lihat Juga :