Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Senin, 04 November 2024 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara.
Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye pada saat yang sama hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan ketika masa tenang.
"Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang cuti kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang maju kembali dalam kontestasi pilkada.
Sulthoni menyampaikan cuti bagi kepala daerah/gubernur, bupati dan wali kota yang maju kembali berkompetisi di Pilkada 2024 harus diperpanjang sampai pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara calon ditetapkan KPU.
"Hari ini kami dan pemohon coba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 ayat 3, tentang cuti bagi kepala daerah yaitu gubernur, bupati, wali kota yang maju kembali di Pilkada untuk diperpanjang masa cutinya sampai penetapan hasil perolehan suara calon di KPU," kata Sulthoni.
Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye pada saat yang sama hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan ketika masa tenang.
"Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang cuti kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang maju kembali dalam kontestasi pilkada.
Sulthoni menyampaikan cuti bagi kepala daerah/gubernur, bupati dan wali kota yang maju kembali berkompetisi di Pilkada 2024 harus diperpanjang sampai pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara calon ditetapkan KPU.
"Hari ini kami dan pemohon coba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 ayat 3, tentang cuti bagi kepala daerah yaitu gubernur, bupati, wali kota yang maju kembali di Pilkada untuk diperpanjang masa cutinya sampai penetapan hasil perolehan suara calon di KPU," kata Sulthoni.
Lihat Juga :