Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 - 13:31 WIB
loading...
Ancam Sebarkan Video...
Dua remaja pemerkosa anak di bawah umur di bandar lampung ditangkap polisi. Pelaku memperkosa korban sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama dua tahun. Foto/iNews TV/Andreas Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Dua remaja pemerkosa anak di bawah umur di bandar lampung ditangkap polisi. Pelaku memperkosa korban sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama dua tahun.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban yang berstatus pelajar SMP tak terbongkar selama dua tahun karena pelaku selalu mengancam akan menyebarkan dan memviralkan video mesum persetubuhan. Korban dibawah ancaman terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.



Terbongkarnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku melakukan aksi teror dengan mengirimkan surat kaleng ke rumah keluarga korban berinisial DN yang berusia 14 tahun.

Keluarga yang tidak terima mengetahui korban menjadi bulan-bulanan untuk obyek melayani nafsu bejat pelaku akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarame.



Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yaitu Latif (18), dan Nando (21). Keduanya warga Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kedua pemuda pelaku pemerkosaan diringkus tim Reskrim Polsek Sukarame bersama sejumlah barang bukti.



Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengatakan, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban ND selama dua tahun.

"Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksinya hampir setiap pekan dengan mengancam korban. Sehingga korban takut dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).

Tersangka Latif saat diperiksa polisi mengakui telah memperkosa korban sejak dua tahun lalu. Saat itu korban ND masih duduk di kelas VI SD.

Saat melakukan aksinya, Latif mengancam akan menyebarkan video asusila yang pernah direkam oleh pelaku jika korban menolak permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.

Ironisnya lagi, korban ND juga digilir oleh pelaku latif dengan mengajak rekannya, Nando di sebuah hotel.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sukarame. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)