Gelar Kelas Hukum Volume 10, BAZNAS Paparkan Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Zakat
loading...
A
A
A
"Setiap bentuk kerja sama harus memenuhi prosedur dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban," tuturnya.
Menurutnya, kerja sama yang terstruktur dan sesuai regulasi akan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
"BAZNAS berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel," katanya.
Kelas Hukum Volume 10 ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dari berbagai daerah. Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang aspek legal dan teknis dalam melakukan kerja sama pengelolaan zakat.
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Menurutnya, kerja sama yang terstruktur dan sesuai regulasi akan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
"BAZNAS berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel," katanya.
Kelas Hukum Volume 10 ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ dari berbagai daerah. Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang aspek legal dan teknis dalam melakukan kerja sama pengelolaan zakat.
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
(skr)