Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA
loading...
A
A
A
SUBANG - Babak baru proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat dengan terpidana Yosep Hidayah memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.
“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” kata Silvia dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.
Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.
“Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu. Otak pembunuhan tersebut adalah ayah sekaligus suami korban, Yosep Hidayah.
Dia diduga membunuh kedua korban demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya. Dalam peradilan tingkat pertama, Yosep divonis penjara selama 20 tahun.
Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (25/7/2024) lalu dalam putusan menyampaikan, Yosep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Namun, tim kuasa hukum Yosep beragumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung.
Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.
Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.
“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” kata Silvia dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.
Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.
“Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu. Otak pembunuhan tersebut adalah ayah sekaligus suami korban, Yosep Hidayah.
Dia diduga membunuh kedua korban demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya. Dalam peradilan tingkat pertama, Yosep divonis penjara selama 20 tahun.
Baca Juga
Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (25/7/2024) lalu dalam putusan menyampaikan, Yosep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Namun, tim kuasa hukum Yosep beragumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung.
Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.
Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.
(ams)