Sempat Gigit Barang Bukti, Pengedar Sabu Karang Bagu Diringkus
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Disaksikan oleh Ketua RT, pengledahan badan pelaku digelar petugas. Petugas mendapatkan satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan petugas seberat 1,78 gram. Lalu ada juga alat hisap sabu atau bong ditemukan petugas. ‘’Barang bukti sabu yang kami temukan 1,78 gram. Ada uang tunai Rp 1.372.000 diduga hasil penjualan sabu kami temukan,’’ tuturnya.
Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Sabu yang ditemukan lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku diamankan dan diperiksa intensif di Mapolresta Mataram. ‘’Segera kita lakukan pemberkasan,’’ kata Joni. (Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja Dalam Truk Muatan Pisang di Bekasi)
Dengan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Sabu yang ditemukan lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku diamankan dan diperiksa intensif di Mapolresta Mataram. ‘’Segera kita lakukan pemberkasan,’’ kata Joni. (Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja Dalam Truk Muatan Pisang di Bekasi)
Dengan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :