Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya perkara ini akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan. "Maka kita teruskan ke Polda Banten," ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Ditreskrimum Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pelimpahan perkara ini dilakukan pada Kamis (17/10/2014).
Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten menaikkan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," ujarnya. Baca juga: Pilgub Banten, Airin-Ade Nomor Urut 1 dan Andra-Dimyati Nomor 2
Maulidin Anwar diduga telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang. Kegiatan dikemas dalam Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Ditreskrimum Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pelimpahan perkara ini dilakukan pada Kamis (17/10/2014).
Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten menaikkan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," ujarnya. Baca juga: Pilgub Banten, Airin-Ade Nomor Urut 1 dan Andra-Dimyati Nomor 2
Maulidin Anwar diduga telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.
Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang. Kegiatan dikemas dalam Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024.
(poe)
Lihat Juga :