Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:30 WIB
loading...
Dugaan Ketidaknetralan,...
Kasus dugaan ketidaknetralan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar di Pilgub Banten dan Pilbup Serang dilimpahkan ke Polda Banten. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Kasus dugaan ketidaknetralan KetuaAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar di Pilgub Banten dan Pilbup Serang dilimpahkan ke Polda Banten . Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan cagub dan cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten menyelidiki laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang bersangkutan diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan cagub-cawagub Banten dan cabup-cawabup Serang. Baca juga: Silaturahmi dengan Kapolda Banten, Mahasiswa Ingin Polri Netral di Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, ada dua laporan yang diproses Gakkumdu Banten. Yakni dugaan ketidaknetralan ketua Apdesi dan dugaan money politics paslon cagub-cawagub.

"Hanya satu yang lanjut, sudah kita teruskan ke Polda Banten itu laporan registrasi nomor 4. Itu sangkaannya keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," katanya kepada wartawan, Sabtu, (19/10/2024).

Sedangkan untuk laporan dugaan money politics tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Zainal mengatakan, laporan yang diteruskan tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya perkara ini akan ditindaklanjuti Polda Banten dengan proses penyidikan. "Maka kita teruskan ke Polda Banten," ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno dan sudah resmi melimpahkan perkara itu ke Ditreskrimum Polda Banten untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pelimpahan perkara ini dilakukan pada Kamis (17/10/2014).

Badrul menjelaskan, keputusan Bawaslu Banten menaikkan perkara tersebut ke tindak pidana pemilu karena berdasarkan pendalaman telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," ujarnya. Baca juga: Pilgub Banten, Airin-Ade Nomor Urut 1 dan Andra-Dimyati Nomor 2

Maulidin Anwar diduga telah melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu. Jika terbukti, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.

Dalam laporan itu disebutkan, terdapat rekaman video dukungan Apdesi Kabupaten Serang memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang. Kegiatan dikemas dalam Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella, 3 Oktober 2024.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Satu Anggota Brimob...
Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan, Ini Perannya
2 Anggota Brimob Diperiksa...
2 Anggota Brimob Diperiksa Polda Banten terkait Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved