Buru Kelompok Bersenjata di Yahukimo, Satgas TNI Polri Sita Puluhan Panah-Sajam
loading...
A
A
A
YAHUKIMO - Satuan tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo , Brimob dan TNI menggelar operasi penyisiran di dekat lokasi tewasnya Jauzan alias Yauzan pekerja batu bata di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung Dekai, Yahukimo. Penyisiran dilakukan Satgas gabungan TNI-Polri untuk memburu kelompok orang tak dikenal pelaku pembunuhan terhadap Yauzan. (Bisa diklik: Ratusan Massa Mengamuk Rusak dan Bakar Kantor BKD Mamberamo Raya)
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan, dari enam kali penyisiran Satuan Tugas Gabungan Polda Papua , Polres Yahukimo, Brimob dan TNI berhasil mengamankan barang bukti berupa busur panah sebanyak 38 buah; busur tanpa tali sebanyak 46 buah; tali busur sebanyak 33 buah; anak panah sebanyak 352 buah; anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah dan mata anak panah sebanyak 121 buah.
Selain itu, kata Kapolda, disita pisau dari tulang kasuari 3 buah; parang sebanyak 33 buah; sangkur/pisau sebanyak 33 buah; kampak sebanyak 14 buah; linggis sebanyak 2 buah; senapan angin sebanyak 10 buah; HT sebanyak 6 buah; Cas HT sebanyak 2 buah; handphone sebanyak 6 buah; 1 buah kain yang bercorak bintang kejora; 1 buah gitar ukulele; 10 baju/noken bercorak bintang kejora dan dokumen TPNPB. (Baca: Ke Yahukimo, Kapolda Minta Dukungan Tokoh Ungkap Pembunuhan Sadis)
"Polres Yahukimo yang dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini, dimana seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini, " kata Kapolda.
Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa. "Karena pada saat penyirisan pada tanggal 26 Agustus 2020, personel Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga)," timpalnya.
Kapolda mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba. "Namun sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini," ujarnya.
Para korban kekerasan tersebut, lanjut Kapolda, merupakan orang yang tidak bersalah, tidak memiliki persoalan dengan siapapun, namun meninggal dunia dengan sia-sia, bahkan meninggal dengan cara keji atau sadis, dengan dalil kebiasaan.
"Oleh karena itu kami akan tegakkan hukum, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak maka kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas. Saya juga berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Kedepan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus kedalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini," papar mantan Kapolda Sumut ini.
Sementara Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi mengatakan, TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kasus penyerangan dan pembunuhan pertama terjadi pada 11 Agustus 2020, bertempat di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Korban Henry Jovinski, (25) Staf KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada 20 Agustus 2020 bertempat di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban an. Muhammad Thoyib, (39) tukang meubel.
Kasus ketiga terjadi pada 26 Agustus 2020 bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agusus 2020 dengan korban an. Yauzan Alias Ocang alias Jauzan (34), tukang antar batako.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan, dari enam kali penyisiran Satuan Tugas Gabungan Polda Papua , Polres Yahukimo, Brimob dan TNI berhasil mengamankan barang bukti berupa busur panah sebanyak 38 buah; busur tanpa tali sebanyak 46 buah; tali busur sebanyak 33 buah; anak panah sebanyak 352 buah; anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah dan mata anak panah sebanyak 121 buah.
Selain itu, kata Kapolda, disita pisau dari tulang kasuari 3 buah; parang sebanyak 33 buah; sangkur/pisau sebanyak 33 buah; kampak sebanyak 14 buah; linggis sebanyak 2 buah; senapan angin sebanyak 10 buah; HT sebanyak 6 buah; Cas HT sebanyak 2 buah; handphone sebanyak 6 buah; 1 buah kain yang bercorak bintang kejora; 1 buah gitar ukulele; 10 baju/noken bercorak bintang kejora dan dokumen TPNPB. (Baca: Ke Yahukimo, Kapolda Minta Dukungan Tokoh Ungkap Pembunuhan Sadis)
"Polres Yahukimo yang dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini, dimana seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini, " kata Kapolda.
Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa. "Karena pada saat penyirisan pada tanggal 26 Agustus 2020, personel Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga)," timpalnya.
Kapolda mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba. "Namun sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini," ujarnya.
Para korban kekerasan tersebut, lanjut Kapolda, merupakan orang yang tidak bersalah, tidak memiliki persoalan dengan siapapun, namun meninggal dunia dengan sia-sia, bahkan meninggal dengan cara keji atau sadis, dengan dalil kebiasaan.
"Oleh karena itu kami akan tegakkan hukum, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak maka kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas. Saya juga berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Kedepan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus kedalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini," papar mantan Kapolda Sumut ini.
Sementara Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi mengatakan, TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kasus penyerangan dan pembunuhan pertama terjadi pada 11 Agustus 2020, bertempat di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Korban Henry Jovinski, (25) Staf KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada 20 Agustus 2020 bertempat di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban an. Muhammad Thoyib, (39) tukang meubel.
Kasus ketiga terjadi pada 26 Agustus 2020 bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agusus 2020 dengan korban an. Yauzan Alias Ocang alias Jauzan (34), tukang antar batako.
(sms)