Urut Sewu Daerah Latihan Persenjataan, Bukan Pertanian Warga
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Dengan dasar tersebut, lanjut dia, maka masyarakat diharapkan memahami dan tidak terprovokasi dengan berita-berita hoak yang sengaja akan membenturkan masyarakat dengan TNI AD.
Menurutnya, isu yang selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab adalah bahwa tanah itu milik warga yang dirampas TNI AD untuk digunakan sebagai daerah latihan uji coba persenjataan berat yang sering merusak lahan pertanian warga. Padahal yang benar, tanah tersebut adalah wilayah pesisir pantai Selatan yang sejak masa penjajahan belanda sebagai daerah latihan militer Belanda.
Daerah tersebut juga merupakan garis pertahanan yang tidak diperuntukkan sebagai lahan aktifitas masyarakat maupun pemukiman. Baru setelah penyerahan kedaulatan, lahan tersebut diserahkan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada TNI AD sesuai peruntukannya semula selain sebagai wilayah pertahanan juga daerah latihan.
Meski telah ditegaskan secara resmi bahwa lahan tersebut milik TNI AD dan digunakan untuk latihan, namun tidak serta merta TNI AD menutup kawasan tersebut dari aktifitas masyarakat.(Baca juga : Ada Kabar Prajurit TNI Stres Akibat COVID-19, Ini Kata Kapendam )
"Memang ada prosedur yang harus ditaati, karena sebenarnya wilayah tersebut termasuk wilayah bahaya. Kalau kita ikuti prosedur yang sebenarnya pasti harus kosong dan tak boleh dijamah masyarakat. Namun karena doktrin kita harus manunggal bersama rakyat, maka kita bantu warga sekitar dengan memperbolehkan menggarap lahan saat tidak digunakan untuk latihan," pungkasnya.
Menurutnya, isu yang selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab adalah bahwa tanah itu milik warga yang dirampas TNI AD untuk digunakan sebagai daerah latihan uji coba persenjataan berat yang sering merusak lahan pertanian warga. Padahal yang benar, tanah tersebut adalah wilayah pesisir pantai Selatan yang sejak masa penjajahan belanda sebagai daerah latihan militer Belanda.
Daerah tersebut juga merupakan garis pertahanan yang tidak diperuntukkan sebagai lahan aktifitas masyarakat maupun pemukiman. Baru setelah penyerahan kedaulatan, lahan tersebut diserahkan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada TNI AD sesuai peruntukannya semula selain sebagai wilayah pertahanan juga daerah latihan.
Meski telah ditegaskan secara resmi bahwa lahan tersebut milik TNI AD dan digunakan untuk latihan, namun tidak serta merta TNI AD menutup kawasan tersebut dari aktifitas masyarakat.(Baca juga : Ada Kabar Prajurit TNI Stres Akibat COVID-19, Ini Kata Kapendam )
"Memang ada prosedur yang harus ditaati, karena sebenarnya wilayah tersebut termasuk wilayah bahaya. Kalau kita ikuti prosedur yang sebenarnya pasti harus kosong dan tak boleh dijamah masyarakat. Namun karena doktrin kita harus manunggal bersama rakyat, maka kita bantu warga sekitar dengan memperbolehkan menggarap lahan saat tidak digunakan untuk latihan," pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :