Urut Sewu Daerah Latihan Persenjataan, Bukan Pertanian Warga
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 18:15 WIB
loading...
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto menegaskan wilayah Urut Sewu adalah daerah latihan persenjataan TNI AD, bukan daerah pertanian warga. FOTO : IST
A
A
A
SEMARANG - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto menegaskan bahwa wilayah Urut Sewu Desa Setrajenar, Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen adalah resmi daerah yang digunakan sebagai latihan persenjataan TNI AD , bukan daerah pertanian warga.
"Warga di sana hanya diberi kesempatan memanfaatkan manakala tidak sedang digunakan untuk latihan. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian TNI AD untuk membantu warga sekitar agar bisa membantu perekonomiannya. Sehingga pada saat digunakan latihan, mereka pasti selalu menyadari untuk menghentikan aktifitasnya untuk menghindari kerawanan yang bisa timbul saat latihan," tegas Kapendam, Jumat, (28/8/2020)
Terkait berkembangnya berita-berita di media sosial yang menyatakan bahwa latihan militer merusak lahan persawahan yang disebabkan oleh lalu lalangnya kendaraan berat di tempat tersebut belum lama ini, Kapendam menyatakan tidak benar. (Baca juga : Pangdam: Sidang Parade Caba Harus Jujur, Obyektif, Profesional dan Sesuai Protap )
"Ada yang dibelokkan dan sengaja membangun persepsi seolah latihan penembakan meriam di sana telah merugikan warga petani. Padahal realitasnya, warga yang memanfaatkan lahan milik TNI AD tersebut sudah menyepakati bila sedang dilakukan latihan mereka tidak beraktifitas dan tidak akan menuntut apapun atas dampak latihan pada areal yang digunakan. Sebab mereka sudah menyadari bahwa lahan tersebut bukan miliknya dan karena kebaikan TNI AD diberi kesempatan untuk menggarap tanpa bagi hasil," tegasnya.
Seperti diketahu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN secara resmi telah mengeluarkan Sertifikat Hak Kepemilikan Atas Tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan. Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro pada Rabu (12/8/2020).
"Warga di sana hanya diberi kesempatan memanfaatkan manakala tidak sedang digunakan untuk latihan. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian TNI AD untuk membantu warga sekitar agar bisa membantu perekonomiannya. Sehingga pada saat digunakan latihan, mereka pasti selalu menyadari untuk menghentikan aktifitasnya untuk menghindari kerawanan yang bisa timbul saat latihan," tegas Kapendam, Jumat, (28/8/2020)
Terkait berkembangnya berita-berita di media sosial yang menyatakan bahwa latihan militer merusak lahan persawahan yang disebabkan oleh lalu lalangnya kendaraan berat di tempat tersebut belum lama ini, Kapendam menyatakan tidak benar. (Baca juga : Pangdam: Sidang Parade Caba Harus Jujur, Obyektif, Profesional dan Sesuai Protap )
"Ada yang dibelokkan dan sengaja membangun persepsi seolah latihan penembakan meriam di sana telah merugikan warga petani. Padahal realitasnya, warga yang memanfaatkan lahan milik TNI AD tersebut sudah menyepakati bila sedang dilakukan latihan mereka tidak beraktifitas dan tidak akan menuntut apapun atas dampak latihan pada areal yang digunakan. Sebab mereka sudah menyadari bahwa lahan tersebut bukan miliknya dan karena kebaikan TNI AD diberi kesempatan untuk menggarap tanpa bagi hasil," tegasnya.
Seperti diketahu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN secara resmi telah mengeluarkan Sertifikat Hak Kepemilikan Atas Tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan. Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro pada Rabu (12/8/2020).
Lihat Juga :