Urut Sewu Daerah Latihan Persenjataan, Bukan Pertanian Warga

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 18:15 WIB
loading...
Urut Sewu Daerah Latihan Persenjataan, Bukan Pertanian Warga
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto menegaskan wilayah Urut Sewu adalah daerah latihan persenjataan TNI AD, bukan daerah pertanian warga. FOTO : IST
A A A
SEMARANG - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto menegaskan bahwa wilayah Urut Sewu Desa Setrajenar, Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen adalah resmi daerah yang digunakan sebagai latihan persenjataan TNI AD , bukan daerah pertanian warga.

"Warga di sana hanya diberi kesempatan memanfaatkan manakala tidak sedang digunakan untuk latihan. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian TNI AD untuk membantu warga sekitar agar bisa membantu perekonomiannya. Sehingga pada saat digunakan latihan, mereka pasti selalu menyadari untuk menghentikan aktifitasnya untuk menghindari kerawanan yang bisa timbul saat latihan," tegas Kapendam, Jumat, (28/8/2020)

Terkait berkembangnya berita-berita di media sosial yang menyatakan bahwa latihan militer merusak lahan persawahan yang disebabkan oleh lalu lalangnya kendaraan berat di tempat tersebut belum lama ini, Kapendam menyatakan tidak benar. ( )

"Ada yang dibelokkan dan sengaja membangun persepsi seolah latihan penembakan meriam di sana telah merugikan warga petani. Padahal realitasnya, warga yang memanfaatkan lahan milik TNI AD tersebut sudah menyepakati bila sedang dilakukan latihan mereka tidak beraktifitas dan tidak akan menuntut apapun atas dampak latihan pada areal yang digunakan. Sebab mereka sudah menyadari bahwa lahan tersebut bukan miliknya dan karena kebaikan TNI AD diberi kesempatan untuk menggarap tanpa bagi hasil," tegasnya.

Seperti diketahu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN secara resmi telah mengeluarkan Sertifikat Hak Kepemilikan Atas Tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan. Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro pada Rabu (12/8/2020).

Dengan dasar tersebut, lanjut dia, maka masyarakat diharapkan memahami dan tidak terprovokasi dengan berita-berita hoak yang sengaja akan membenturkan masyarakat dengan TNI AD.

Menurutnya, isu yang selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab adalah bahwa tanah itu milik warga yang dirampas TNI AD untuk digunakan sebagai daerah latihan uji coba persenjataan berat yang sering merusak lahan pertanian warga. Padahal yang benar, tanah tersebut adalah wilayah pesisir pantai Selatan yang sejak masa penjajahan belanda sebagai daerah latihan militer Belanda.

Daerah tersebut juga merupakan garis pertahanan yang tidak diperuntukkan sebagai lahan aktifitas masyarakat maupun pemukiman. Baru setelah penyerahan kedaulatan, lahan tersebut diserahkan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada TNI AD sesuai peruntukannya semula selain sebagai wilayah pertahanan juga daerah latihan.

Meski telah ditegaskan secara resmi bahwa lahan tersebut milik TNI AD dan digunakan untuk latihan, namun tidak serta merta TNI AD menutup kawasan tersebut dari aktifitas masyarakat.(Baca juga : Ada Kabar Prajurit TNI Stres Akibat COVID-19, Ini Kata Kapendam )

"Memang ada prosedur yang harus ditaati, karena sebenarnya wilayah tersebut termasuk wilayah bahaya. Kalau kita ikuti prosedur yang sebenarnya pasti harus kosong dan tak boleh dijamah masyarakat. Namun karena doktrin kita harus manunggal bersama rakyat, maka kita bantu warga sekitar dengan memperbolehkan menggarap lahan saat tidak digunakan untuk latihan," pungkasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)