Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Senin, 14 Oktober 2024 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
“Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” ujar Syarif.
Majelis hakim menuturkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.
Baca juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. "Kami pikir-pikir," kata Sukanda.
Majelis hakim menuturkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya.
Baca juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengatakan, pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. "Kami pikir-pikir," kata Sukanda.
Lihat Juga :