Biadab, Pedofil Ini Tega Sodomi 11 Bocah di Cirebon sejak 2017

Jum'at, 13 Desember 2019 - 18:59 WIB
Biadab, Pedofil Ini Tega Sodomi 11 Bocah di Cirebon sejak 2017
Biadab, Pedofil Ini Tega Sodomi 11 Bocah di Cirebon sejak 2017
A A A
CIREBON - Tim Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon menangkap MN, seorang buruh serabutan yang tega mencabuli 11 bocah, Jumat sore (13/12/2019).

Tersangka yang mengalami kelainan seksual, yakni menyukai sesama jenis dan anak kecil melakukan sodomi dengan modus bujuk rayu, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya.

Sejumah korban bahkan disodomi lebih dari dua kali oleh pelaku. Ironisnya, pelaku dan korban tinggal dalam satu kampung. Aksi pencabulan tersangka MN berakhir setelah ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Dusun Kliwon, Kecamatan Beber, Cirebon.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus berurusan dengan hukum setelah tindakan cabulnya dilaporkan oleh orang tua salah satu korban.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui segala perbuatannya melakukan sodomi terhadap sebelas bocah yang kesemuanya merupakan tetangganya sendiri.

Dalam pemeriksaan juga terungkap jika tersangka mengalami kelainan seksual setelah kerap menonton video porno sesama jenis. Parahnya lagi, tersangka justru menyukai anak-anak (paedofil) hingga menjadikannya korban untuk melayani nafsu penyimpangan seksualnya.

Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa ikan hias dan mainan serta uang Rp10.000. Selain itu, tersangka juga beberapa kali menggunakan kekerasan fisik terhadap korban yang melakukan perlawanan atau menolak disodomi.

Polisi mencatat, 11 korban tindak sodomi yang dilakukan tersangka berusia antara 4 hingga 11 tahun.

Kapolesta Cirebon AKBP M Syahduddi menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambahnya, mengingat dalam pengakuannya tersangka sudah melancarkan aksi cabul sejak 2017,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan peruatannya/ tersangka dijerat Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Biadab, Pedofil Ini Tega Sodomi 11 Bocah di Cirebon sejak 2017

CIREBON - Tim Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon menangkap MN, seorang buruh serabutan yang tega mencabuli 11 bocah, Jumat sore (13/12/2019).

Tersangka yang mengalami kelainan seksual, yakni menyukai sesama jenis dan anak kecil melakukan sodomi dengan modus bujuk rayu, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya.

Sejumah korban bahkan disodomi lebih dari dua kali oleh pelaku. Ironisnya, pelaku dan korban tinggal dalam satu kampung.

Aksi pencabulan tersangka MN berakhir setelah ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus berurusan dengan hukum setelah tindakan cabulnya dilaporkan oleh orang tua salah satu korban.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui segala perbuatannya melakukan sodomi terhadap sebelas bocah yang merupakan tetangganya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap jika tersangka mengalami kelainan seksual setelah kerap menonton video porno sesama jenis. Parahnya lagi, tersangka justru menyukai anak-anak (paedofil) hingga menjadikannya korban untuk melayani nafsu penyimpangan seksualnya.

Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa ikan hias dan mainan serta uang Rp10.000. Selain itu, tersangka juga beberapa kali menggunakan kekerasan fisik terhadap korban yang melakukan perlawanan atau menolak disodomi.

Polisi mencatat, sebelas korban tindak sodomi tersangka berusia 4 hingga 11 tahun.

Kapolesta Cirebon AKBP M Syahduddi menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambahnya, mengingat dalam pengakuannya tersangka sudah melancarkan aksi cabul sejak 2017,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan peruatannya/ tersangka dijerat Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Foto/SINDOnews/Toiskandar

(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4988 seconds (0.1#10.140)