DS Bunuh dan Masukkan Wanita Teman Kencannya ke Lemari setelah Lakukan Hubungan Badan
loading...
A
A
A
JAMBI - Sadis merupakan kata yang tepat mengambarkan Daniel Sihombing (24), tersangka pembunuhan sadis Resti Widia (30) yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu.
Bagaimana tidak, sebelum dibunuh dan barang berharganya dirampas, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan selayaknya suami istri.
"Usai berhubungan badan, tersangka langsung melakukan aksi sadisnya hingga nyawa korban melayang," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Minggu (6/10/2024).
Menurutnya, pelaku ini cukup sadis dalam melakukan aksinya. "Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal," jelasnya.
Terkait motif, katanya, dari keterangan tersangka nekat membunuh teman kencannya tersebut lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang korban.
"Semata-mata tersangka tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," ucap Eko.
Ironisnya lagi, lanjutnya, tersangka ini melakukannya usai menggunakan jasa korban. "Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," imbuhnya.
Sebelum tersangka kabur membawa uang dan perhiasan korban, terlebih dahulu mayat korban dimasukkan ke dalam lemari berukuran 1x1 meter.
"Perhiasan korban belum sempat dijual tersangka, hanya saja uang sekitar Rp3 juta milik korban habis untuk biaya selama pelarian," tandas Eko.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
Bagaimana tidak, sebelum dibunuh dan barang berharganya dirampas, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan selayaknya suami istri.
"Usai berhubungan badan, tersangka langsung melakukan aksi sadisnya hingga nyawa korban melayang," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Minggu (6/10/2024).
Menurutnya, pelaku ini cukup sadis dalam melakukan aksinya. "Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal," jelasnya.
Terkait motif, katanya, dari keterangan tersangka nekat membunuh teman kencannya tersebut lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang korban.
"Semata-mata tersangka tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," ucap Eko.
Ironisnya lagi, lanjutnya, tersangka ini melakukannya usai menggunakan jasa korban. "Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," imbuhnya.
Sebelum tersangka kabur membawa uang dan perhiasan korban, terlebih dahulu mayat korban dimasukkan ke dalam lemari berukuran 1x1 meter.
"Perhiasan korban belum sempat dijual tersangka, hanya saja uang sekitar Rp3 juta milik korban habis untuk biaya selama pelarian," tandas Eko.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
(kri)