Setahun, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp4,8 Miliar

Senin, 09 Desember 2019 - 21:59 WIB
Setahun, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp4,8 Miliar
Setahun, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp4,8 Miliar
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp4,8 miliar dari tangan para koruptor. Uang tersebut didapat dari 57 perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya.

Berdasarkan data, 57 perkara tersebut terdiri dari 16 kasus dalam tahap penyelidikan, 16 kasus dalam proses penyidikan, dan 25 kasus dalam tahap penuntutan. Untuk Kejaksaan Tinggi Banten menangani 8 kasus dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp125 juta. (Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme, Jaksa Agung Buka Lelang Jabatan untuk Kajari-Kajati)

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sebanyak 10 perkara dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp548.716.000. Kejari Kabupaten Tangerang sebanyak 9 kasus dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.805.000.000. Kejari Pandeglang 7 kasus dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp59.100.000.

Selanjutnya, Kejari Cilegon sebanyak 8 kasus dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000. Kejari Serang sebanyak 11 kasus dengan total Rp1.129.350.000. Kejari Kota Tangerang sebanyak 3 kasus dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp191.850.000. Sedangkan untuk Kejari Tangsel nihil.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah merampungkan perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan seperti, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pekerjan peningkatan jalan lapis beton STA 5 +917 sampai dengan STA 8+667 untuk jalur kanan Jalan Lingkar Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon Tahun Anggaran 2013.

"Perkembangan dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten," kata Rudi, Senin (9/12/2019).

Selain itu, pengembangan dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan fakta-fakta persidngan.

"Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi, guna menentukan pertanggungjawaban pidana pihak lain," ujarnya. (Baca juga: Jaksa Agung Sebut Penilaian Kinerja Tak Fokus pada Jumlah Kasus)

Dia mengungkapkan, perkara lain yang masih dalam proses penyidikan yakni adanya dugaan kerugian Keuangan Daerah Provinsi Banten pada kegiatan Jasa Konsultansi Studi kelayakan/Feasibility Study (FS) Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Perluasan Sekolah SMAN/SMKN Tahun Anggaran 2018.

"Proses pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten guna menghitung kerugian keuangan Negara," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8720 seconds (0.1#10.140)