3 Narapidana Sulsel Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
Kendati begitu enggan bertindak gegabah, tim terus memancing agar pelaku keluar. Berkoordinasi dengan pihak ekpedisi, paket kemudian diantarkan sesuai alamat yang tertera dibilangan Ance Dg Ngoyo, Panakkukang Makassar. Sayang alamat tidak diketemukan. Dan penerima menelepon dan mengalihkan lokasi pengiriman paket. Ke Gardu PLTU Jl. Abdullah Daeng Sirua, Makassar, nakun lagi-lagi pelaku tak juga terpancing, paket dipulangkan ke Ekspedisi.
Titik terang baru didapatkan tim, usai seorang laki-laki berinisial R pada 10 Agustus secara langsung mendatangi kantor Ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Hanya saja, R ternyata hanya suruhan. Dari hasil interogasi, R mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama HA. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya HA tak bisa berkilah, ia mengungkapkan pemesan sebenarnya paket tersebut adalah SN alias Doyok, seorang nara pidana Rutan Makassar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar. Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulisyadi saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus tersebut. "Jadi saat Bareskrim datang, kira kira minggu lalu, mereka meminta bantuan untuk mengungkap perkara itu. saya bilang apa yang bisa kami bantu? Silahkan," ungkapnya kepada SINDOnews.
Permintaan itupun kata Sulistyadi telah dipenuhinya, kemudian penyidik Bareskrim lantas melakukan pemeriksaan di Rutan Klas I A Makassar. "Bareskrim melakukan pemeriksaan, kami hanya di minta untuk membantu pengungkapan," tandasnya. Baca Lagi : Cerita Foto : Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Makassar Disidak
Titik terang baru didapatkan tim, usai seorang laki-laki berinisial R pada 10 Agustus secara langsung mendatangi kantor Ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Hanya saja, R ternyata hanya suruhan. Dari hasil interogasi, R mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama HA. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya HA tak bisa berkilah, ia mengungkapkan pemesan sebenarnya paket tersebut adalah SN alias Doyok, seorang nara pidana Rutan Makassar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar. Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulisyadi saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus tersebut. "Jadi saat Bareskrim datang, kira kira minggu lalu, mereka meminta bantuan untuk mengungkap perkara itu. saya bilang apa yang bisa kami bantu? Silahkan," ungkapnya kepada SINDOnews.
Permintaan itupun kata Sulistyadi telah dipenuhinya, kemudian penyidik Bareskrim lantas melakukan pemeriksaan di Rutan Klas I A Makassar. "Bareskrim melakukan pemeriksaan, kami hanya di minta untuk membantu pengungkapan," tandasnya. Baca Lagi : Cerita Foto : Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Makassar Disidak
(sri)
Lihat Juga :