3 Narapidana Sulsel Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
3 Narapidana Sulsel...
Sejumlah narapidana Sulsel kembali berulah. Mereka ketahuan kembali melakukan kejahatan narkoba, bahkan disebut terlibat jaringan narkoba internasional. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sejumlah narapidana Sulsel kembali berulah. Mereka ketahuan kembali melakukan kejahatan narkoba , bahkan disebut terlibat jaringan narkoba internasional. Baca : Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Ketiga narapida tersebut yakni berinisial SN alias Doyok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Makassar , H alias Hengki mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa), serta HR alias Ardi juga mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa.

Kejahatan narkoba yang juga melibatkan mantan anggota kepolisian berinisial HT alias A terungkap setelah Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya pemesanan 2,29 Kg ekstasi yang dipesan dari Belanda.

Data SINDOnews, Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman paket narkoba dari Belanda, atas nama John Cristopher dengan tujuan Makassar pada 31 Juli 2020. Tim kemudian mendapat petunjuk berupa resi pengiriman dan menulusuri paket yang dimaksud. Hanya saja paket tersebut diakui pihak ekpedisi berisikan baju pengantin.

Guna memastikan hal itu, pada 1 Agustus, saat paket tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, paket berupa koper berwarna biru dongker tersebut di cek dengan menggunakan X-Ray. Hasilnya, dibalik baju pengantin terselip benda mencurigakan di dinding koper. Saat dibuka, narkotika jenis ekstasi ditemukan tim seberat 2,29 Kg.

Selanjutnya dikarenakan tujuan pengiriman adalah Kota Makassar, maka tim melakukan control delivery. Dan tetap di terbangkan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk selanjutnya mencari penerima paket.

Selanjutnya tanggal 4 Agustus 2020 seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Tim lantas tidak menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang lantas membayar biaya tax impor menggunakan rekening BNI atas nama HA. Alamatnya pun terlacak. Baca Juga : Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi

Kendati begitu enggan bertindak gegabah, tim terus memancing agar pelaku keluar. Berkoordinasi dengan pihak ekpedisi, paket kemudian diantarkan sesuai alamat yang tertera dibilangan Ance Dg Ngoyo, Panakkukang Makassar. Sayang alamat tidak diketemukan. Dan penerima menelepon dan mengalihkan lokasi pengiriman paket. Ke Gardu PLTU Jl. Abdullah Daeng Sirua, Makassar, nakun lagi-lagi pelaku tak juga terpancing, paket dipulangkan ke Ekspedisi.

Titik terang baru didapatkan tim, usai seorang laki-laki berinisial R pada 10 Agustus secara langsung mendatangi kantor Ekspedisi untuk mengambil paket tersebut. Hanya saja, R ternyata hanya suruhan. Dari hasil interogasi, R mengaku ia disuruh oleh seseorang bernama HA. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya HA tak bisa berkilah, ia mengungkapkan pemesan sebenarnya paket tersebut adalah SN alias Doyok, seorang nara pidana Rutan Makassar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar. Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati/pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M

Sementara itu, Kepala Rutan Klas I A Makassar, Sulisyadi saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus tersebut. "Jadi saat Bareskrim datang, kira kira minggu lalu, mereka meminta bantuan untuk mengungkap perkara itu. saya bilang apa yang bisa kami bantu? Silahkan," ungkapnya kepada SINDOnews.

Permintaan itupun kata Sulistyadi telah dipenuhinya, kemudian penyidik Bareskrim lantas melakukan pemeriksaan di Rutan Klas I A Makassar. "Bareskrim melakukan pemeriksaan, kami hanya di minta untuk membantu pengungkapan," tandasnya. Baca Lagi : Cerita Foto : Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Makassar Disidak
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved