3 Narapidana Sulsel Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
Sejumlah narapidana Sulsel kembali berulah. Mereka ketahuan kembali melakukan kejahatan narkoba, bahkan disebut terlibat jaringan narkoba internasional. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah narapidana Sulsel kembali berulah. Mereka ketahuan kembali melakukan kejahatan narkoba , bahkan disebut terlibat jaringan narkoba internasional. Baca : Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Ketiga narapida tersebut yakni berinisial SN alias Doyok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Makassar , H alias Hengki mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa), serta HR alias Ardi juga mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Kejahatan narkoba yang juga melibatkan mantan anggota kepolisian berinisial HT alias A terungkap setelah Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya pemesanan 2,29 Kg ekstasi yang dipesan dari Belanda.
Data SINDOnews, Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman paket narkoba dari Belanda, atas nama John Cristopher dengan tujuan Makassar pada 31 Juli 2020. Tim kemudian mendapat petunjuk berupa resi pengiriman dan menulusuri paket yang dimaksud. Hanya saja paket tersebut diakui pihak ekpedisi berisikan baju pengantin.
Guna memastikan hal itu, pada 1 Agustus, saat paket tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, paket berupa koper berwarna biru dongker tersebut di cek dengan menggunakan X-Ray. Hasilnya, dibalik baju pengantin terselip benda mencurigakan di dinding koper. Saat dibuka, narkotika jenis ekstasi ditemukan tim seberat 2,29 Kg.
Selanjutnya dikarenakan tujuan pengiriman adalah Kota Makassar, maka tim melakukan control delivery. Dan tetap di terbangkan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk selanjutnya mencari penerima paket.
Selanjutnya tanggal 4 Agustus 2020 seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Tim lantas tidak menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang lantas membayar biaya tax impor menggunakan rekening BNI atas nama HA. Alamatnya pun terlacak. Baca Juga : Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Ketiga narapida tersebut yakni berinisial SN alias Doyok mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Makassar , H alias Hengki mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa), serta HR alias Ardi juga mendekam di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Kejahatan narkoba yang juga melibatkan mantan anggota kepolisian berinisial HT alias A terungkap setelah Bareskrim Polri berhasil menemukan adanya pemesanan 2,29 Kg ekstasi yang dipesan dari Belanda.
Data SINDOnews, Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait akan adanya pengiriman paket narkoba dari Belanda, atas nama John Cristopher dengan tujuan Makassar pada 31 Juli 2020. Tim kemudian mendapat petunjuk berupa resi pengiriman dan menulusuri paket yang dimaksud. Hanya saja paket tersebut diakui pihak ekpedisi berisikan baju pengantin.
Guna memastikan hal itu, pada 1 Agustus, saat paket tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, paket berupa koper berwarna biru dongker tersebut di cek dengan menggunakan X-Ray. Hasilnya, dibalik baju pengantin terselip benda mencurigakan di dinding koper. Saat dibuka, narkotika jenis ekstasi ditemukan tim seberat 2,29 Kg.
Selanjutnya dikarenakan tujuan pengiriman adalah Kota Makassar, maka tim melakukan control delivery. Dan tetap di terbangkan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk selanjutnya mencari penerima paket.
Selanjutnya tanggal 4 Agustus 2020 seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Tim lantas tidak menyia-nyiakan kesempatan. Seseorang lantas membayar biaya tax impor menggunakan rekening BNI atas nama HA. Alamatnya pun terlacak. Baca Juga : Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Bonyok Diduga Dihajar Oknum Polisi
Lihat Juga :