Diduga Lakukan Aksi Cabul, Polisi Tangkap Pemuda di Tondano

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 00:55 WIB
loading...
Diduga Lakukan Aksi Cabul, Polisi Tangkap Pemuda di Tondano
Tim Resmob Polres Minahasa menangkap BT alias Bray (26) warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Foto/Ilustrasi
A A A
TONDANO - Tim Resmob Polres Minahasa, menangkap BT alias Bray (26) warga Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara atas laporan aksi cabul terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di rumahnya, Kamis (27/8/2020).

(Baca juga: Bacok Wanita Setengah Baya, Pria Ini Dibekuk Tim Rimbas )

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, aksi cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali di rumah pelaku, yakni 19 Juni 2020 pukul 22.00 WITA serta Juli 2020 pukul 18.00 WITA

"Caranya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Selanjutnya membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku. Di kamar, pelaku langsung melancarkan aksi cabul hingga menyetubuhi korban," ujar Ferdy Pelengkahu.

(Baca juga: Gelar Razia di Perbatasan, Prajurit Kostrad Sita 5 Botol Miras )

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres Minahasa. Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan pelaku yang berada di Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan.

"Kini pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Satuan Reskrim. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)