Ada Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Paman Pelaku

Sabtu, 28 September 2024 - 16:02 WIB
loading...
Ada Tersangka Baru Pembunuhan...
Polres Padang Pariaman menetapkan MJ sebagai tersangka baru selain Indra Dagon dalam pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, berinisial NKS (18). Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman menetapkan MJ sebagai tersangka baru dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, berinisial NKS (18).

Ternyata, tersangka MJ merupakan paman dari tersangka utama Indra Dragon.



“Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan menghalangi penyelidikan yang menyebabkan tersangka utama melarikan diri. Dia membantu tersangka melarikan diri, ” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, pada Sabtu (28/9/2024).



Kapolres mengungkapkan, MJ berperan membantu Indra melarikan diri setelah jenazah Nia ditemukan.

Saat diketahui telah ditemukan jenazah Nia, MJ menyuruh Indra kabur untuk menghindari penangkapan.



MJ membantu Indra Dragon melarikan diri, kata Ahmad, dia merasa iba kepada keponakannya sebab dia akan ditangkap polisi.

“MJ kini dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 bulan,” katanya.

Ditetapkan MJ sebagai tersangka baru ini, hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian. MJ dinilai membantu pelarian tersangka utama serta menghambat proses penegakan hukum.

Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Terungkap, Pelaku Bekap Gadis Penjual Gorengan Diseret ke Bukit Lalu Diperkosa dan Dikubur

Ternyata, pelaku yang berinisial IS membekap korban selama sekitar 6 menit hingga korban tidak sadarkan diri sebelum akhirnya diperkosa di kawasan perbukitan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan pelaku, terungkap bahwa korban NKS diperkosa setelah tidak sadarkan diri.

Awalnya korban dibekap di bagian mulutnya selama sekitar enam menit hingga kehilangan kesadaran atau pingsan.

Berdasarkan hasil autopsi, paru-paru dan saluran pernapasan korban dalam keadaan bersih. Jika dikubur saat hidup dengan ditimbun tanah, maka kemungkinan paru-paru dan pernapasannya tidak bersih.

Sehingga diduga kuat saat tak sadarkan diri tersebut korban sekarat hingga akhirnya meninggal dunia dan kemudian diperkosa pelaku.

"Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka menyeretnya ke perbukitan dan di sanalah pemerkosaan terjadi. Setelah itu, tersangka berencana menguburkan korban untuk menghilangkan jejak," ujar Suharyono dikutip Sabtu (21/9/2024).

Dari keterangan tersangka, seluruh aksi bejat tersebut, termasuk proses penguburan korban dilakukan oleh IS seorang diri.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal perkosaan dan pembunuhan.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tragis ini, tersangka bersama tiga rekannya sempat membeli gorengan dari korban saat bertemu di surau.

Namun, setelah itu tersangka IS memutuskan berpisah dengan teman-temannya dan selanjutnya melakukan aksi bejat kepada korban.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kepolisian.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)