Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Disekap, Kaki dan Tangan Diikat lalu Diperkosa
loading...
A
A
A
PADANG PARIAMAN - Polisi mengungkap kronologi tersangka IS (26) membunuh dan memperkosa serta mengubur NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.Pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
Foto/@pdg24jam
Kronologi pembunuhan dan pemerkosaan berawal saat korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.
Saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban yang sedang menjajakan gorengan. Tersangka berniat untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono dalam keterangan, Jumat (20/9/24).
Foto/Ist
Kapolda mengungkapkan, beberapa setelah itu korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan keji dan brutal tersebut, tersangka IS dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.
Foto/@pdg24jam
Kronologi pembunuhan dan pemerkosaan berawal saat korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.
Saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban yang sedang menjajakan gorengan. Tersangka berniat untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono dalam keterangan, Jumat (20/9/24).
Foto/Ist
Kapolda mengungkapkan, beberapa setelah itu korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan keji dan brutal tersebut, tersangka IS dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.
(shf)