Ini Peran Tiga Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat
Selasa, 24 September 2024 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Buru Penyiram Air Keras Petugas saat Bubarkan Tawuran di Kembangan
Kemudian tersangka RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. “Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri. Sedangkan 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jeriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kemudian tersangka RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. “Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri. Sedangkan 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jeriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(cip)
Lihat Juga :