Ini Peran Tiga Tersangka Penyiram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat

Selasa, 24 September 2024 - 21:00 WIB
loading...
Ini Peran Tiga Tersangka...
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkap peran tiga tersangka pelaku tawuran yang menyiram air keras ke anggota polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkap peran tiga tersangka pelaku tawuran yang menyiram air keras ke anggota polisi saat membubarkan tawuran di Jakarta Barat.

Syahduddi mengatakan, tiga pelaku tersebut adalah AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

“Anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AAYA ini berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali hingga mengenai wajah, tangan kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban,” kata Syahduddi, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Penyiram Air Keras Polisi Ditangkap

Syahduddi menjelaskan, AAYA juga berperan menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat di rumahnya. Lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE. “Tersangka kedua atas nama IE ini berperan menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih,” ucap Syahduddi.

Baca juga: Polisi Buru Penyiram Air Keras Petugas saat Bubarkan Tawuran di Kembangan

Kemudian tersangka RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih. “Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri. Sedangkan 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jeriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Tiga Ikan Air Laut Ini...
Tiga Ikan Air Laut Ini Rendah Kolesterol dan Banyak Manfaat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved