Tangkap Pencuri HP, Polisi Justru Temukan Elang Bondol Langka
A
A
A
MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menemukan satwa langka jenis elang bondol saat menangkap pencuri handphone (HP).
Burung yang dilindungi itu dipelihara oleh Nur Rokim, tersangka pencurian sebuah HP yang ditangkap polisi di Perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. (Baca juga: 5 Satwa Liar Dilepasliarkan di Hutan Babel, Ada Elang Bondol dan Kukang)
Uniknya, selain mengamankan pelaku dan sebuah telepon genggam hasil curian sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan seekor elang bondol yang merupakan peliharaan pelaku.
Satwa yang hampir punah tersebut turut diamankan karena dilarang dipelihara perseorangan. Elang bondol (haliastur indus) merupakan satwa langka asli Indonesia, yakni berasal dari Kepulauan Seribu.
“Elang dengan ciri-ciri bulu putih menutup kepala sampai leher, dan tubuh cokelat kemerahan ini dilarang dipelihara oleh pribadi,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11/2019).
Akibat perbuatannya, Nur Rokim tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, namun juga ditambahkan pasal perlindungan satwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta. (Baca juga: Pertamina MOR III Dukung Konservasi Elang Bondol di Kepulauan Seribu)
Setelah diamankan, elang bondol tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang untuk selanjutnya dikarantina, sambil menunggu kesiapan untuk kembali dilepasliarkan di alam habitat aslinya.
Burung yang dilindungi itu dipelihara oleh Nur Rokim, tersangka pencurian sebuah HP yang ditangkap polisi di Perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. (Baca juga: 5 Satwa Liar Dilepasliarkan di Hutan Babel, Ada Elang Bondol dan Kukang)
Uniknya, selain mengamankan pelaku dan sebuah telepon genggam hasil curian sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan seekor elang bondol yang merupakan peliharaan pelaku.
Satwa yang hampir punah tersebut turut diamankan karena dilarang dipelihara perseorangan. Elang bondol (haliastur indus) merupakan satwa langka asli Indonesia, yakni berasal dari Kepulauan Seribu.
“Elang dengan ciri-ciri bulu putih menutup kepala sampai leher, dan tubuh cokelat kemerahan ini dilarang dipelihara oleh pribadi,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11/2019).
Akibat perbuatannya, Nur Rokim tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, namun juga ditambahkan pasal perlindungan satwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta. (Baca juga: Pertamina MOR III Dukung Konservasi Elang Bondol di Kepulauan Seribu)
Setelah diamankan, elang bondol tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang untuk selanjutnya dikarantina, sambil menunggu kesiapan untuk kembali dilepasliarkan di alam habitat aslinya.
(shf)