Ikut Pesta Miras, 2 Gadis Belia Jadi 'Piala Bergilir' 3 Pemuda
Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Saat kedua korban sudah mabuk, salah seorang tersangka membawa RD masuk ke kamar dan menyetubuhinya. Setelah selesai, pelaku membawa korban ke kamar mandi.
Mengetahui kamar sudah kosong, tersangka lain membawa korban lainnya DE ke dalam kamar dan melakukan perbuatan serupa. "Ketiga tersangka mengakui perbuatanya, melakukan pencabulan terhadap kedua gadis belia itu," tambah Kasat Reskrim. (Baca: Enam Tenaga Kesehatan di Bandung Barat Positif COVID-19).
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Mengetahui kamar sudah kosong, tersangka lain membawa korban lainnya DE ke dalam kamar dan melakukan perbuatan serupa. "Ketiga tersangka mengakui perbuatanya, melakukan pencabulan terhadap kedua gadis belia itu," tambah Kasat Reskrim. (Baca: Enam Tenaga Kesehatan di Bandung Barat Positif COVID-19).
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :