Total 10 Pelaku Teror Bom Molotov di Kantor PDIP Dibekuk

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Kendati begitu, tak terjadi kerusakan berarti. Bom molotov yang dilemparkan pelaku hanya menyebabkan pintu depan kantor menghitam dan satu buah kursi terbakar.

Saat ini, polisi masih mengusut dua kasus teror bom molotov yang belum terungkap, yakni di Kantor PAC Megamendung, Kabupaten Bogor dan DPC PDIP Kabupaten Cianjur.

"Soal ada keterkaitan antara pelaku teror bom molotov di Cileungsi dan Megamendung, serta Cianjur, masih didalami. Kami harus malakukan penyelidikan terlebih dulu dengan menggali keterangan saksi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020).

Kapolda Jabar mengatakan, para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana. "Pasal yang dikenakan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran diancam dengan pidana 12 tahun penjara serta Pasal 406 KUHPidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kapolda.

Irjen Pol Rudy berharap dengan terungkapnya kasus teror bom molotov di Kantor PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

"Dengan kejadian di Cileungsi ini, mudah-mudahan tidak ada pelaku lain yang mencoba untuk melakukan pelemparan bom molotov di wilayah hukum Jawa Barat, karena siapapun pelakunya, pasti kami ungkap. Berapapun jumlah pelakunya, kami akan tuntaskan," tegas Irjen Pol Rudy.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)