Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Senin, 23 September 2024 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
"Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian. Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," imbuhnya.
Boris menambahkan di KUHAP menyatakan saksi-saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas, ternyata faktanya ketertangan itu tidak diberikan secara bebas, tapi diarahkan bahkan ada yang ditekan diancam, atau bahkan disiksa, maka itu semua tidak sah. Tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau bukti menyatakan seseorang bersalah.
Baca juga: Kapolri Mutasi 17 Pamen Polri Jadi Kapolres, Ini Daftar Namanya
"Artinya bila keterangan yang diberikan tidak secara bebas tersebut dijadikan dasar, maka itu merupakan kekeliruan yang nyata," pungkasnya.
Boris menambahkan di KUHAP menyatakan saksi-saksi itu harus memberikan keterangan secara bebas, ternyata faktanya ketertangan itu tidak diberikan secara bebas, tapi diarahkan bahkan ada yang ditekan diancam, atau bahkan disiksa, maka itu semua tidak sah. Tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau bukti menyatakan seseorang bersalah.
Baca juga: Kapolri Mutasi 17 Pamen Polri Jadi Kapolres, Ini Daftar Namanya
"Artinya bila keterangan yang diberikan tidak secara bebas tersebut dijadikan dasar, maka itu merupakan kekeliruan yang nyata," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :