Gagal Perkosa Mahasiswi, Pemuda di Denpasar ini Lari Telanjang

Senin, 18 November 2019 - 22:20 WIB
Gagal Perkosa Mahasiswi,...
Gagal Perkosa Mahasiswi, Pemuda di Denpasar ini Lari Telanjang
A A A
DENPASAR - Seorang pemuda di Denpasar, Bali, tepergok saat akan mencuri dan memperkosa seorang mahasiswi. Ia pun lari tunggang langgang sambil telanjang. Pelaku yang diketahui bernama Achmad Yahya Nurrochim (22) itu kini harus berurusan dengan polisi.

"Korbannya bangun langsung berteriak. Pelaku kabur dan meninggalkan pakaiannya di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, awalnya pelaku berniat mencuri di sebuah kos-kosan di Jalan Singasari Denpasar, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 02.30 Wita.
Achmad dengan mudah masuk ke dalam kamar korban berinisial SS (20) dengan cara melompat jendela yang saat itu tidak terkunci.

Niatan pelaku berubah seketika manakala melihat korban tidur dalam posisi terlentang. Apalagi mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Denpasar itu mengenakan rok yang tersingkap.

Tanpa pikir panjang, Achmad segera melepas baju dan celananya. Dia lalu berjalan perlahan mendekati korban. Namun tanpa disangka, korban tiba-tiba terbangun dan langsung berteriak. Achmad lalu berusaha membekap mulut korban. Tapi upaya itu gagal karena korban makin berteriak kencang.

Achmad pun panik lalu memilih kabur tanpa sempat membawa pakaiannya. Beruntung saat itu masih pagi buta sehingga tidak banyak warga yang melihatnya.

Polisi yang menerima laporan dari korban tidak butuh waktu lama untuk mencari pelaku. Sore harinya sekitar pukul 15.30 Wita, Achmad diringkus di kosnya di Jalan Nangka Selatan.

Kepada polisi, Achmad mengaku sempat lari dengan telanjang sekitar dua kilometer menuju kosnya. "Di kos korban, pelaku meninggalkan celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam dan sandal jepit," ungkap Ariawan.

Kini Achmad hanya bisa merenungi aksinya yang gagal total dari balik jeruji besi. "Pelaku dijerat Pasal 285 junto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun penjara," pungkas Ariawan.
(sms)
Berita Terkait
Miris, Pria Lansia Tega...
Miris, Pria Lansia Tega Setubuhi Gadis Cacat dan Keterbelakangan Mental Hingga Hamil
Kasus Pemerkosaan Anak,...
Kasus Pemerkosaan Anak, Pelaku Sempat Ancam Korban hingga Beri Uang Jajan
Ini Tampang Bengis Pemerkosa...
Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Perampok Mahasiswi Cantik Lubuklinggau yang Ditembak Polisi
Mahasiswi Cantik Berhijab...
Mahasiswi Cantik Berhijab Selamat dari Aksi Pemerkosaan usai Remas Kemaluan Pelaku
Melawan, Mahasiswi Universitas...
Melawan, Mahasiswi Universitas Negeri Malang Lolos dari Pemerkosaan saat Berangkat Wisuda
Kenal via Aplikasi Jodoh,...
Kenal via Aplikasi Jodoh, Asisten Dokter Dicabuli Pria 31 Tahun
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved