454.000 Batang Rokok Ilegal Disita di Mojogedang Karanganyar
Sabtu, 21 September 2024 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Petugas pun mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp628 juta lebih. Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp339 juta lebih dan total nilai kerugian negara sebesar Rp435 juta lebih.
Baca juga: 5 Fakta Mayat Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Nomor 5 Bikin Merinding
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UD No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Jo UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
"Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Mayat Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Nomor 5 Bikin Merinding
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UD No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Jo UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
"Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :