Oknum Pengacara Tembak Bos Cafe Veteran27 Ditangkap, Terungkap Keduanya Mabuk Miras
Jum'at, 20 September 2024 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Lalu selanjutnya pelaku mengarahkan senpi kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban.
"Lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku, dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggun sebelah kanan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Pramuka, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kurang dari 2 jam setelah kejadian," ujar Rita menambahkan.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, 11 Hari Sembunyi di Loteng
Lebih lanjut Rita menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 unit kendaraan mobil merk Mercedes Benz warna abu-abu bernomor polisi B 1448 SDY, 1 potong kemeja warna hitam dan 1 potong sweater warna hitam," ujar Rita.
"Lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku, dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggun sebelah kanan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Pramuka, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kurang dari 2 jam setelah kejadian," ujar Rita menambahkan.
Baca juga: 7 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, 11 Hari Sembunyi di Loteng
Lebih lanjut Rita menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 unit kendaraan mobil merk Mercedes Benz warna abu-abu bernomor polisi B 1448 SDY, 1 potong kemeja warna hitam dan 1 potong sweater warna hitam," ujar Rita.
(shf)
Lihat Juga :