Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Ditembak Polisi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan anggotanya, untuk melumpuhkan tersangka yang melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan .
"Tersangka ini selalu meresahkan masyarakat, karena sikap arogansinya. Bahkan, dia juga berusaha melukai petugas saat akan ditangkap. Tersangka memiliki dua senjata api ," tegasnya. (Baca juga: Terinfeksi COVID-19, Seorang Narapidana di Lapas Porong Meninggal )
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu , dan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka ini selalu meresahkan masyarakat, karena sikap arogansinya. Bahkan, dia juga berusaha melukai petugas saat akan ditangkap. Tersangka memiliki dua senjata api ," tegasnya. (Baca juga: Terinfeksi COVID-19, Seorang Narapidana di Lapas Porong Meninggal )
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu , dan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :