Dico Tak Ajukan Banding ke PT TUN, Pengamat Nilai Negarawan Muda yang Patut Dicontoh

Kamis, 19 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
Dico Tak Ajukan Banding...
Pengamat Politik, Herry Mendrofa pun mengapresiasi keputusan Dico Ganinduto yang tak akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto/Istimewa
A A A
KENDAL - Politikus muda Partai Golkar, Dico Ganinduto menyatakan tak akan mengajukan banding ke PT TUN atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonan dirinya, setelah sebelumnya KPU mengembalikan berkas pencalonannya pada Pilkada Kendal 2024 .

Pengamat Politik, Herry Mendrofa pun mengapresiasi keputusan Dico dan menilai bahwa sikap negarawan Bupati Kendal itu bisa menjadi contoh bagi politisi lainnya.

"Saya rasa ini menunjukan sikap ksatria dan negarawan dari Dico. Patut menjadi contoh bagi para politisi lainnya," ujar Herry kepada wartawan, Kamis 19 September 2024.

Baca juga: KPU Sebut Penolakan Berkas Dico-Ali Sesuai Prosedur, Pengamat Nilai Pendapat Pribadi

Ia menilai bahwa sangat jarang ada tokoh politik yang memiliki jiwa besar seperti Dico, terlebih ketika menghadapi dinamika politik seperti itu.

"Sangat jarang tokoh muda seperti Dico punya jiwa besar atas konsekuensi keputusan elite politik dan dinamika nasional," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai bahwa masyarakat yang mendukung Dico akan merasa berat, ketika Dico tak maju kembali dalam Pilkada Kendal 2024.

"Masyarakat yang mendukung Mas Dico pastinya sangat berat hati dan juga merasa kecewa, karena prestasi yang diukirnya sudah terbukti di Kendal," kata Kamilov.

Bahkan, ia menilai jika Dico mendapat tekanan besar dari kelompok-kelompok tertentu baik secara politik maupun hukum agar tidak maju kembali di Pilkada Kendal.
Namun, kata dia, jika melihat cara berpolitik Dico menunjukkan yang bersangkutan memiliki kematangan menilai situasi dan kondisi politik khususnya di Kendal.

"Ini menjadi modal besar dan berharga ke depannya bagi pribadi Mas Dico yang masih muda dan berpotensi menjadi pemimpin dilevel nasional," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pernyataannya Dico Ganinduto mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya dan tak akan mengajukan banding ke PT TUN. Meskipun merasa berat, namun menurutnya hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan Bawaslu. Karena menurutnya, kemaslahatan masyarakat Kendal lebih penting.

"Setelah melalui pertimbangan yang sangat matang, saya memilih untuk tidak melanjutkan perjuangan banding ke PT TUN demi mempertahankan stabilitas dan kondusivitas masyarakat Kabupaten Kendal," jelas Dico.

"Suatu pilihan yang berat sebenarnya, tapi karena fokus utama saya adalah kemaslahatan masyarakat Kendal, maka saya dengan legowo menerima putusan Bawaslu," sambungnya.

Baca juga: 13 Pati TNI AD yang Dimutasi ke Daerah, Ini Daftar Namanya

Dico pun mengaku tetap menghormati proses demokrasi yang telah berjalan sejauh ini dan berharap masih dapat melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat di sisa masa jabatannya.

"Sekali lagi terima kasih atas dukungan dan pengertian semua pihak atas keputusan saya ini. Mari kita bersama sama menjaga Kabupaten Kendal tetap Handal," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Respons Dedi Mulyadi...
Respons Dedi Mulyadi soal Kebijakan Rombel Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta
Hari Ini Sidang Gugatan...
Hari Ini Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke KDM Digelar di PTUN Bandung
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved