Diperiksa KPK, Pokmas Klaim Dana Hibah DPRD Jatim Bukan Proyek Fiktif
loading...
A
A
A
KOTA MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan 14 orang kelompok masyarakat (pokmas) di Malang terkait dugaan suap dana hibah fiktif di DPRD Jawa Timur . Pemeriksaan dilaksanakan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota, selama dua hari terakhir sejak Selasa kemarin (17/9/2024) hingga hari ini.
Berdasarkan pemeriksaan selama dua hari ini, sejumlah anggota pokmas menegaskan dana hibah yang disalurkan DPRD Jawa Timur bukanlah proyek fiktif. Bahkan di hari kedua ini salah satu Pokmas mengaku memang menerima anggaran dana Rp130 juta darı dana hibah DPRD Jawa Timur di tahun 2022.
"(Dapat anggaran) Iya, Rp130 (juta) untuk membangun rabat jalan Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, (diterima) tahun 2022," ujar Edi Suyono darı Pokmas Maju Bersama ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (18/9/2024).
Edi menegaskan bila ia juga telah memberikan beberapa bukti foto dan video kepada penyidik KPK, terkait proyek rabat jalan atau pembetonan jalan desa sepanjang 270 meter. Bahkan ia juga menyerahkan dokumen pengerjaan proyek tersebut ke penyidik komisi antirasuah itu.
"Ada (proyeknya) terima sejumlah itu ada foto-foto saya serahkan itu ada bangunannya. Soal itu (dugaan suap dana hibah fiktif) saya nggak tahu, yang lain-lain nggak tahu. (Penyerahan dokumen) Untuk pemeliharaan bukti pembangunan," tegasnya.
Ia mengaku siap bila sewaktu-waktu dimintai keterangan kembali sebagai saksi. Sebab ia merasa tak bersalah dan mengalokasikan dana itu sesuai peruntukannya.
"(Kaget dan takut dipanggil) Nggak, saya nggak merasa bersalah. Sudah biasa saya dipanggil. (Soal dugaan suap) Saya nggak tahu, yang jelas (dana itu) terkait pembangunan karena sudah terbangun," tandasnya.
Edi Suyono darı Pokmas Maju Bersama merupakan satu darı 14 nama Pokmas yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di hari kedua. Selain Edi alias EDS, ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan yakni MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, dan ISM dari Maju Bersama. Kemudian ada SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, dan MKB dari Pokmas Watu Payung
Sementara empat nama lainnya yakni, WYR, Pokmas Harapan Jaya; EDW, Pokmas Amanah Pletes; NDP, Pokmas Maju Makmur; serta SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.
Sehari sebelumnya penyidik juga memeriksa 7 orang pokmas di Polresta Malang Kota. Mereka terdiri dari Pokmas Manunggal berinisial BBH, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Di mana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima.
Berdasarkan pemeriksaan selama dua hari ini, sejumlah anggota pokmas menegaskan dana hibah yang disalurkan DPRD Jawa Timur bukanlah proyek fiktif. Bahkan di hari kedua ini salah satu Pokmas mengaku memang menerima anggaran dana Rp130 juta darı dana hibah DPRD Jawa Timur di tahun 2022.
"(Dapat anggaran) Iya, Rp130 (juta) untuk membangun rabat jalan Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, (diterima) tahun 2022," ujar Edi Suyono darı Pokmas Maju Bersama ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (18/9/2024).
Edi menegaskan bila ia juga telah memberikan beberapa bukti foto dan video kepada penyidik KPK, terkait proyek rabat jalan atau pembetonan jalan desa sepanjang 270 meter. Bahkan ia juga menyerahkan dokumen pengerjaan proyek tersebut ke penyidik komisi antirasuah itu.
"Ada (proyeknya) terima sejumlah itu ada foto-foto saya serahkan itu ada bangunannya. Soal itu (dugaan suap dana hibah fiktif) saya nggak tahu, yang lain-lain nggak tahu. (Penyerahan dokumen) Untuk pemeliharaan bukti pembangunan," tegasnya.
Ia mengaku siap bila sewaktu-waktu dimintai keterangan kembali sebagai saksi. Sebab ia merasa tak bersalah dan mengalokasikan dana itu sesuai peruntukannya.
"(Kaget dan takut dipanggil) Nggak, saya nggak merasa bersalah. Sudah biasa saya dipanggil. (Soal dugaan suap) Saya nggak tahu, yang jelas (dana itu) terkait pembangunan karena sudah terbangun," tandasnya.
Edi Suyono darı Pokmas Maju Bersama merupakan satu darı 14 nama Pokmas yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di hari kedua. Selain Edi alias EDS, ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan yakni MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, dan ISM dari Maju Bersama. Kemudian ada SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, dan MKB dari Pokmas Watu Payung
Sementara empat nama lainnya yakni, WYR, Pokmas Harapan Jaya; EDW, Pokmas Amanah Pletes; NDP, Pokmas Maju Makmur; serta SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.
Sehari sebelumnya penyidik juga memeriksa 7 orang pokmas di Polresta Malang Kota. Mereka terdiri dari Pokmas Manunggal berinisial BBH, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Di mana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima.
(kri)