Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini
Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Sampai dengan Rabu kemarin, total nomor rekening yang diterima BPJamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp37,7 Triliun APBN untuk Subsidi Pekerja Swasta
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.
“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi calon penerima program subsidi upah ini, antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja PU, merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku per 26 Agustus 2020 pukul 17.56 Wita sebanyak 579.658 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi Bank sebanyak 551.364 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan/atau tidak lengkap sebanyak 28.322 pekerja,” ungkap Toto Suharto.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp37,7 Triliun APBN untuk Subsidi Pekerja Swasta
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.
“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi calon penerima program subsidi upah ini, antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja PU, merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku per 26 Agustus 2020 pukul 17.56 Wita sebanyak 579.658 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi Bank sebanyak 551.364 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan/atau tidak lengkap sebanyak 28.322 pekerja,” ungkap Toto Suharto.
Lihat Juga :