Empat Terdakwa Penggelapan Saham Zangrandi Divonis 2 Tahun Percobaan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, JPU Damang menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan putusan tersebut dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tonic Tangkau mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Vonis tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Desak Bupati Blitar Tertibkan Tambang Ilegal, Massa PMII Disatroni Preman )
"Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa. Kami sejak awal selalu mendorong ke arah perdamaian. Sebab, kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendorong hal yang sama. Namun karena satu dan lain hal, perdamaian baru dapat terlaksana di pengadilan.
"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa," pungkas Tonic Tangkau.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tonic Tangkau mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Vonis tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Desak Bupati Blitar Tertibkan Tambang Ilegal, Massa PMII Disatroni Preman )
"Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa. Kami sejak awal selalu mendorong ke arah perdamaian. Sebab, kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendorong hal yang sama. Namun karena satu dan lain hal, perdamaian baru dapat terlaksana di pengadilan.
"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa," pungkas Tonic Tangkau.
Lihat Juga :