Empat Terdakwa Penggelapan Saham Zangrandi Divonis 2 Tahun Percobaan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
Empat Terdakwa Penggelapan Saham Zangrandi Divonis 2 Tahun Percobaan
Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima, Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi Prima, Fransiskus Martinus, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat terdakwa dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu dua tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim, Pudjo Saksono, Rabu (26/8/2020).

(Baca juga: Petugas Pemakaman COVID-19 di Mojokerto Mogok Kerja, Mengapa? )

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya.

Sementara itu, JPU Damang menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan putusan tersebut dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tonic Tangkau mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Vonis tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Desak Bupati Blitar Tertibkan Tambang Ilegal, Massa PMII Disatroni Preman )

"Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa. Kami sejak awal selalu mendorong ke arah perdamaian. Sebab, kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendorong hal yang sama. Namun karena satu dan lain hal, perdamaian baru dapat terlaksana di pengadilan.

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa," pungkas Tonic Tangkau.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)