Karawang Geger, Camat dan Bidan Asyik Mesum dalam Mobil di Parkiran RS Hastien

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB
loading...
A A A
"Intruksi bupati agar kami segera menyelesaikan kasus ini secara terang benderang. Jika perbuatan mesum itu benar maka mereka melanggar pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman pemberhentian sebagai PNS," katanya.

Sebelumnya warga Karawang dibuat geger ketika oknum camat dan seorang bidan kepergok mesuk di dalam mobil di parkiran RS Hastien.

Pihak sekuriti rumah sakit langsung mengamankan keduanya setelah sejumlah pengunjung rumah sakit juga menyaksikan aksi mesum keduanya.

Ketika dikonfirmasi, Business Development Manager RS Hastien Karawang, Ramdoni membenarkan ada kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh sekuriti rumah sakit pasangan tersebut bukan pasangan suami istri. Pihak rumah sakit juga. Memastikan bidan yang mesum dengan camat bukan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit Hastien.

"Kami sudah mengambil tindakan tegas kepada keduanya untuk membuat pernyataan tidak.mengulangi perbuatan di area rumah sakit Hastien," kata Doni.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)