Legislator Papua: Revisi UU Otsus Soal Kepala Daerah dan Wakilnya Harus OAP
Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
"Harus dibentuk tim untuk evaluasi Otsus secara menyeluruh, baik di tingkat Kabupaten Kota maupun Provinsi. Memang ini membutuhakn waktu yang lama, karena harus mengumpulkan data-data dari awal Otsus hingga berakhir. Keberhasilannya apa dan kekurangannya apa, itu akan terlihat jika ada tim yang khusu dibentuk untuk itu," katanya.
Revisi Undang Undang Otsus juga telah disampaikan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Seireri yang menggelar evaluasi beberapa waktu lalu di Sentani, Kabupaten Jayapura. Ada 11 poin kesepakatan untuk direvisi dan menjadi pertimbangan Presiden. Persoalan Kepala Daerah dan Wakilnya berada pada poin terakhir yang berbunyi, "Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua".
Berbagai pihak di Papua mendesak Otsus periode pertama 2001-2021 segera dilakukan evaluasi. Hal ini dilakukan agar ada pertanggungjawaban terkait penggunaan dana Otsus triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat.
Revisi Undang Undang Otsus juga telah disampaikan Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Seireri yang menggelar evaluasi beberapa waktu lalu di Sentani, Kabupaten Jayapura. Ada 11 poin kesepakatan untuk direvisi dan menjadi pertimbangan Presiden. Persoalan Kepala Daerah dan Wakilnya berada pada poin terakhir yang berbunyi, "Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua".
Berbagai pihak di Papua mendesak Otsus periode pertama 2001-2021 segera dilakukan evaluasi. Hal ini dilakukan agar ada pertanggungjawaban terkait penggunaan dana Otsus triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat.
(shf)
Lihat Juga :